MAKALAH
ORGANISASI
KERJASAMA ISLAM

DISUSUN OLEH:
Ø
M. SYAIFUDDIN AZ ( 25 )
Ø
NYATA PRASETYO ( 26 )
Ø
PANJI ADITYA ( 27 )
Ø
ROCHMAT KASYANTO ( 28 )
SMK
TUNAS HARAPAN
PATI
KATA
PENGANTAR
Alhamdulillah puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, yang telah
memberikan Rahmat , hidayah dan Inayah kepada Kita, Sholawat serta salam semoga
tercurah kepada junjungan Kita Muhammad SAW berserta sahabat- sahabatnya, kami
atas berkat ridhonya dapat menyelesaikan tugas Pendidikan Kewarganegaraan
yaitu pembuatan makalah tentang Organisasi Kerjasama Islam (OKI).
Makalah ini disusun untuk mengerjakan tugas dari Bapak LUHUR dan untuk memperluas
ilmu tentang Hubungan OKI Dengan Kehidupan Bangsa Indonesia bagi yang membaca,
yang kami sajikan berdasarkan pengamatan dari satu sumber. Makalah ini di susun
oleh kami dengan berbagai rintangan. Baik itu yang datang dari diri kami maupun
yang datang dari luar. Namun dengan penuh kesabaran, ketekunan dan terutama
pertolongan dari Allah akhirnya makalah ini dapat terselesaikan dengan baik.
Tak lupa kami mengucapkan banyak
terimakasih kepada Teman-Teman yang telah memberikan bantuan moril,
perhatian serta do’a. semoga Allah SWT, memberikan pahala yang berlimpah
dan berlipat ganda atas keikhlasan yang telah diberikan dari satu pihak. Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih
luas kepada yang pembaca. Walaupun makalah ini memilik banyak kekurangan. Kami mohon
untuk saran dan kritiknya. Terima kasih banyak..
Pati, 24
Februari 2012
Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Organisasi
Konferensi Islam (OKI), sekarang yang disebut dengan Organisasi Kerjasama Islam
pada tanggal 28 juni 2011 merupakan organisasi internasional non militer yang
didirikan di Rabat, Maroko pada tanggal 25 September 1969M / 12 Rajab 1389 H. Dipicu
oleh peristiwa pembakaran Mesjid Al Aqsha yang terletak di kota Al Quds
(Jerusalem) pada tanggal 21 Agustus 1969M / 21 Rajab 1389 H telah menimbulkan
reaksi keras dunia, terutama dari kalangan umat Islam. Saat itu dirasakan
adanya kebutuhan yang mendesak untuk mengorganisir dan menggalang kekuatan
dunia Islam serta mematangkan sikap dalam rangka mengusahakan pembebasan Al
Quds.
Atas
prakarsa Raja Faisal dari Arab Saudi dan Raja Hassan II dari Maroko, dengan
Panitia Persiapan yang terdiri dari Iran, Malaysia, Niger, Pakistan, Somalia,
Arab Saudi dan Maroko, terselenggara Konperensi Tingkat Tinggi (KTT) Islam yang
pertama pada tanggal 22-25 September 1969 di Rabat, Maroko. Konferensi ini merupakan titik awal bagi pembentukan Organisasi Konferensi Islam
(OKI).
Secara umum
latar belakang terbentuknya OKI sebagai berikut :
Tahun
1964 : Pada Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Arab di Mogadishu timbul
suatu ide untuk menghimpun kekuatan Islam dalam suatu wadah internasional.
Tahun
1965 : Diselenggarakan Sidang Liga Arab sedunia di Jeddah Saudi Arabia
yang mencetuskan ide untuk menjadikan umat Islam sebagai suatu kekuatan yang
menonjol dan untuk menggalang
solidaritas Islamiyah dalam usaha melindungi umat Islam dari zionisme
khususnya.
Tahun
1967 : Pecah Perang Timur Tengah melawan Israel. Oleh karenanya
solidaritas Islam di negara-negara Timur Tengah meningkat.
Tahun
1968 : Raja Faisal dari Saudi Arabia
mengadakan kunjungan ke beberapa negara Islam dalam rangka penjajagan
lebih lanjut untuk membentuk suatu Organisasi Islam Internasional.
Tahun
1969 : Tanggal 21 Agustus 1969 Israel merusak Mesjid Al Agsha.
Peristiwa tersebut menyebabkan memuncaknya kemarahan umat Islam terhadap Zionis
Israel.
Seperti telah
disebutkan diatas, Tanggal 22-25 September 1969 diselenggarakan Konferensi
Tingkat Tinggi (KTT) negara-negara Islam di Rabat, Maroko untuk membicarakan
pembebasan kota Jerusalem dan Mesjid Al Aqsa dari cengkeraman Israel. Dari KTT
inilah OKI berdiri.
B. Tujuan dan Prinsip Organisasi
1. Tujuan
Organisasi
Secara umum tujuan didirikannya organisasi tersebut
adalah untuk mengumpulkan bersama sumber daya dunia Islam dalam mempromosikan
kepentingan mereka dan mengkonsolidasikan segenap upaya negara tersebut untuk
berbicara dalam satu bahasa yang sama guna memajukan perdamaian dan keamanan
dunia muslim. Secara khusus, OKI
bertujuan pula untuk memperkokoh solidaritas Islam diantara negara anggotanya,
memperkuat kerjasama dalam bidang politik, ekonomi, sosial, budaya dan iptek.
Pada
Konferensi Tingkat Menteri (KTM) III OKI bulan February 1972, telah diadopsi
piagam organisasi yang berisi tujuan OKI secara lebih lengkap, yaitu :
a. Memperkuat/memperkokoh :
1). solidaritas diantara negara anggota;
2). kerjasama dalam bidang politik, ekonomi,
sosial, budaya dan iptek.
3). perjuangan umat muslim untuk melindungi
kehormatan kemerdekaan dan hak-haknya.
b. Aksi bersama untuk :
1). melindungi
tempat-tempat suci umat Islam;
2). memberi
semangat dan dukungan kepada rakyat Palestina dalam memperjuangkan haknya dan
kebebasan mendiami daerahnya.
c. Bekerjasama untuk :
1). menentang
diskriminasi rasial dan segala bentuk penjajahan;
2). menciptakan
suasana yang menguntungkan dan saling pengertian diantara negara anggota dan
negara-negara lain.
2. Prinsip Organisasi
Untuk
mencapai tujuan diatas, negara-negara anggota menetapkan 5 prinsip, yaitu :
a.
Persamaan
mutlak antara negara-negara anggota
b.
Menghormati
hak menentukan nasib sendiri, tidak campur tangan atas urusan dalam negeri
negara lain.
c.
Menghormati
kemerdekaan, kedaulatan dan integritas wilayah setiap negara.
d.
Penyelesaian
setiap sengketa yang mungkin timbul melalui cara-cara damai seperti
perundingan, mediasi, rekonsiliasi atau arbitrasi.
e.
Abstein
dari ancaman atau penggunaan kekerasan terhadap integritas wilayah, kesatuan
nasional atau kemerdekaan politik sesuatu negara.
C. NEGARA ANGGOTA
Kini OKI memiliki 57 negara anggota serta sejumlah
negara pengamat, antara lain Bosnia Herzegovina, Republik Afrika Tengah, Pantai
Gading dan Thailand. Daftar selengkapnya negara anggota OKI dan tahun
bergabungnya.
Negara
anggota
|
Bergabung
|
Catatan
|
1993
|
Mengundurkan diri Agustus 1993
|
|
1969
|
||
1969
|
||
1995
|
||
2000
|
||
1970
|
||
1977
|
||
1974
|
||
1992
|
||
1969
|
||
1969
|
||
1997
|
||
1998
|
||
1992
|
||
1996
|
||
1970
|
||
1969
|
||
1969
|
||
1979[4]
|
Status berubah sejak 2004[5]
|
|
1972
|
||
1969
|
||
2005
|
||
1997
|
||
1970
|
||
1976
|
||
2001
|
||
1969[3]
|
||
1969
|
||
Organisasi/komunitas
muslim pengamat
|
||
1995
|
||
Organisasi
internasional pengamat
|
||
1970
|
||
1986
|
||
1969
|
||
Negara
pengamat
|
||
1994
|
||
1969
|
Diskors Mei 1979 - Maret 1984
|
|
1969
|
||
1969
|
||
1969
|
||
1969
|
||
1976
|
||
1975
|
||
1969
|
||
1969
|
||
1969
|
||
1976
|
||
1992
|
||
1995
|
||
1975
|
||
1969
|
||
1976
|
||
Institusi
Islam pengamat
|
||
1969
|
||
1998
|
||
1974
|
||
1969
|
||
1977
|
||
1974
|
||
1974
|
||
1977
|
||
1978
|
||
Diskors
atau diberhentikan
|
||
1969
|
||
1975
|
||
1984
|
||
1994
|
||
1982
|
||
1974
|
||
1970
|
||
1991
|
||
1969
|
||
1969
|
||
1992
|
||
1969
|
Diskors 1980 - Maret 1989
|
|
BAB II
STRUKTUR ORGANISASI
OKI
A. BADAN-BADAN UTAMA (PRINCIPAL ORGANISASI)
1. Konferensi Para Raja dan Kepala Negara/ Pemerintah (The
Conference of Kings of State and Government).
Konferensi para Raja dan Kepala
Negara/Pemerintahan merupakan badan otoritas tertinggi dalam organisasi. Semula
badan tersebut mengadakan sidangnya apabila kepentingan umat Islam memandang
perlu untuk mengkaji dan mengkoordinasikan kebijaksanaan mengenai
masalah-masalah yang menyangkut kepentingan dunia Islam. Tetapi pada KTT III
OKI di Mekkah, bulan Januari 1981, ditetapkan bahwa KTT diadakan sekali dalam
tiga tahun untuk menetapkan kebijakan-kebijakan yang akan diambil OKI.
Semenjak kelahirannya, OKI telah
menyelenggarakan 10 (sepuluh) kali KTT, yaitu :
1.
KTT
I : Rabat, Maroko, 22-25
September 1969
2.
KTT
II : Lahore,
Pakistan, 22-24 February 1974
3.
KTT
III : Mekkah,
Saudi Arabia, 25-28 January 1981
4.
KTT
IV : Casablanca,
Maroko, 16-19 January 1984
5.
KTT
V : Kuwait,
26-29 January 1987
6.
KTT
VI : Dakar,
Senegal, 9-11 Desember 1991.
7.
KTT
VII : Casablanca,
Maroko, 13-15 Desember 1994
8.
KTT
VIII : Teheran,
Iran, 9-11 Desember 1997.
9.
KTT
IX : Doha,
Qatar, 12-13 November 2000
10.
KTT
X : Kuala
Lumpur, Malaysia, 16-17 Oktober 2003
11.
KTT XI : Dakar, Senegal, 13-15 Maret 2008
Acara
pembukaan KTT OKI yang diselenggarakan di Hotel Le Meridien-President Dakar itu
seharusnya digelar pada pukul 10.00 waktu setempat atau sekitar pukul 17.00 WIB
dengan acara sesi foto bersama 57 kepala negara anggota OKI.
2. Konferensi
Para Menteri Luar Negeri (The Islamic
Conference of Ministers of Foreign Affairs)
Dalam
Article V Piagam OKI disebutkan bahwa Konferensi Para Menteri Luar Negeri (KTM)
diadakan sekali dalam setahun bertempat disalah satu negara anggota. Pertemuan yang dihadiri oleh para Menteri
Luar Negeri tersebut akan memeriksa dan menguji "progress report"
dari implementasi atas keputusan-keputusan dari kebijakan yang
diambil pada pertemuan puncak.
KTM Luar Biasa dapat diadakan atas
permintaan satu atau beberapa negara anggota atau diminta oleh Sekretaris
Jenderal dengan persetujuan mayoritas dua per tiga negara anggota. KTM berhak
pula meminta disidangkannya Konferensi Tingkat Tinggi.
Sampai
saat ini telah dilangsungkan 30 kali KTM dengan negara penyelenggara (tuan
rumah) sebagai berikut :
1.
KTM
I : Jeddah, Saudi Arabia, Maret 1970
2.
KTM
II : Karachi, Pakistan, Desember 1971
3.
KTM
III : Jeddah, Saudi Arabia, February – Maret 1972
4.
KTM
IV : Bengazi, Libya, 24-26 Maret 1973
5.
KTM
V : Kuala Lumpur, Malaysia, 21-25 Juni 1974
6.
KTM
VI : Jeddah, Saudi Arabia, 12-17 Juli 1975
7.
KTM
VII : Istanbul,
Turki, 12-15 Mei 1976
8.
KTM
VIII : Tripoli,
Libya, 16-22 Mei 1977
9.
KTM
IX : Dakar, Senegal, 24-28 April 1978
10.
KTM
X : Fez, Maroko, Mei 8-12 Mei 1979
11.
KTM
XI : Islamabad, Pakistan, 17-22 Mei 1980
12.
KTM
XII : Baghdad,
Irak, 1-5 Juni 1981
13.
KTM
XIII : Niamey,
Nigeria, 22-26 Agustus 1982
14.
KTM
XIV : Dhaka,
Bangladesh, 6-11 Desember 1983
15.
KTM
XV : Sana'a,
Yaman Utara, 18-22 Desember 1984
16.
KTM
XVI : Fez,
Maroko, 6-10 Januari 1986
17.
KTM
XVII : Amman,
Jordania, 21-25 Maret 1988
18.
KTM
XVIII : Riyadh,
Saudi Arabia, 13-16 Maret 1989
19.
KTM
XIX : Kairo,
Mesir, 31 Juli – 5 Agustus 1990
20.
KTM
XX : Istanbul,
Turki, 4-8 Agustus 1991
21.
KTM
XXI : Karachi,
Pakistan, 25-29 April 1993
22.
KTM
XXII : Casablanca,
Maroko, 10-12 Desember 1994
23.
KTM
XXIII : Conakry,
Guinea, 9-12 Desember 1995
24.
KTM
XXIV : Jakarta,
Indonesia, 9-13 Desember 1996
25.
KTM
XXV : Doha,
Qatar, 15-17 Maret 1998
26.
KTM
XXVI : Ouagadougou,
Burkina Faso, 28 Juni – 1 Juli 1999
27.
KTM
XXVII : Kuala Lumpur, Malaysia, 27-30 Juni 2000
28.
KTM
XXVIII: Bamako, Mali, 25-29 Juni 2001
29.
KTM
XXIX : Khartoum,
Sudan, 25-27 Juni 2002
30.
KTM XXX : Teheran, Iran, 28-30 Mei 2003
3. Sekretariat Jenderal (The General Secretariat)
Sekretariat
Jenderal merupakan organ eksekutif OKI dan dipimpin oleh seorang Sekretaris
Jenderal (Sekjen) dengan 4 (empat) orang Asisten Sekjen. Sekjen dipilih oleh
KTM untuk masa jabatan 4 (empat) tahun dan tidak dapat dipilih kembali.
Perubahan jabatan menjadi empat tahun tersebut ditetapkan dalam KTT III di
Mekkah tahun 1981 sedangkan sebelumnya masa jabatan tersebut hanya untuk dua
tahun saja tetapi dapat diperpanjang
untuk masa tidak lebih dari dua tahun. Sekretariat Jenderal dipercayakan
mengimplementasikan keputusan-keputusan yang diambil oleh KTT dan KTM.
Secara
berturut-turut, Sekretaris Jenderal yang telah
melaksanakan tugasnya sejak OKI
berdiri, adalah :
Sekretaris Jenderal
Organisasi Kerja Sama Islam
No.
|
Nama
|
Negara
asal
|
Mulai
menjabat
|
Berhenti
menjabat
|
1
|
1971
|
1973
|
||
2
|
1974
|
1975
|
||
3
|
1975
|
1979
|
||
4
|
1979
|
1984
|
||
5
|
1985
|
1988
|
||
6
|
1989
|
1996
|
||
7
|
1997
|
2000
|
||
8
|
2001
|
2004
|
||
9
|
2005
|
|||
Sekretariat
Jenderal yang juga merupakan Markas Besar OKI berkedudukan di Jeddah, Saudi
Arabia.
B. Komite
Khusus
1. Komite Al Quds (Al Quds / Jerusalem Committee)
Komite ini dikenal juga sebagai
Komite Jerusalem, didirikan berdasarkan Resolusi KTM VI di Jeddah tahun 1975.
Tujuan didirikan komite ini adalah Mengkaji situasi di Al Quds dan
menindaklanjuti serta mengimplementasikan resolusi-resolusi yang diambil OKI
ataupun organisasi/forum internasional lainnya menyangkut Al Quds.
2. Komite Tetap Keuangan (Permanent Finance Committee).
Komite ini bertugas
mempersiapkan, melakukan dan melaksanakan pengawasan atas penggunaan anggaran
Sekretariat Jenderal. Oleh karenanya anggota Komite Tetap Keuangan adalah semua
negara anggota OKI.
3. Komite Tetap mengenai soal-soal Penerangan
dan Kebudayaan (The Standing Committee on
Information and Cultural Affairs/COMIAC).
4. Komite Tetap untuk Ekonomi dan Kerjasama
Perdagangan (The Standing Committee for Economic and Commercial Cooperation/COMCEC).
Komite ini akan dibahas lebih lanjut
pada Bab berikutnya.
5. Komite Tetap untuk Kerjasama Pengetahuan
dan Teknologi (The Standing Committee for
Scientific and Technolgical Cooperation/COMSTECH)
6. Komite Perdamaian Islam (Islamic Peace Committee)
7. Komite Tetap untuk Bidang Informasi dan Kebudayaan (The Standing Committee for Information and
Cultural Affairs/COMIAC) .
8. Badan Pengawas Keuangan (Financial Control Organ)
9. Selain Komite yang disebut diatas terdapat
pula Komite khusus seperti Komite mengenai Afghanistan; Komite untuk Afrika
Selatan dan Namibia; Komite Solidaritas Islam dengan Rakyat Sahel; Komite
mengenai Situasi Muslim di Philipina serta Komite mengenai Palestina.
10.
Komunitas Siprus Turki dari Siprus menjadi
sebuah “komunitas pengamat” OKI pada 1979 dengan nama “Komunitas Muslim Turki
Siprus”. Pertemuan Menteri Luar Negeri OKI ke-31 di Istanbul pada
Juni 2004 memutuskan bahwa Komunitas Siprus Turki (diwakili oleh Republik
Turki Siprus Utara) akan berpartisipasi dalam pertemuan OKI dengan nama
yang tercantum dalam Rencana Annan untuk Siprus (yaitu
“negara konstituen Siprus Turki dari Republik Siprus Bersatu” atau
disingkat Siprus Turki)
C. BADAN-BADAN SUBSIDER (SUBSIDIARY ORGANS)
1.
Ankara
Centre (The Statistical Economic and
Social, Researh and Training Center for Islamic Countries – SESRTCIC)
Merupakan pusat latihan dan riset
statistik, ekonomi dan sosial. Badan ini berpusat di Ankara, Turki.
2.
Dhaka
Centre (The Islamic Centre for Technical
and Vocational Training and Research - ICTVTR)
Merupakan pusat riset dan latihan
teknik serta kejuruan Islam dan berpusat di Dhaka, Bangladesh.
3.
Casablanca
Centre (The Islamic Centre for Trade and
the Development – ICDT)
Merupakan pusat pengembangan
perdagangan Islam dan berpusat di Casablanca, Maroko.
4.
The Al Quds (Jerusalem) Fund and
its Waqf, Jeddah
5.
The Islamic Solidarity Fund and
its Wagq, Jeddah.
6.
The Researh Centre for Islamic
History Art and Culture, Istanbul.
7.
The Islamic Foundation of
Science, Technology and Development, Jeddah.
8.
The Islamic Fiqh Academy
9.
The International Commission for
the Preservation of Islamic Haritage, Istanbul.
D. ORGAN-ORGAN KHUSUS (SPECIALIZED ORGANS)
1.
Bank
Pembangunan Islam (Islamic Development Bank-IDB)
Bank ini berdiri
pada tahun 1975 dan berpusat di Jeddah, Saudi Arabia. Dibentuk dengan tujuan
utama memberikan sumbangan untuk pembangunan ekonomi dan kemajuan sosial
negara-negara anggota, meningkatkan kerjasama ekonomi, membantu mendirikan
lembaga keuangan dan perbankan Islam serta mendorong usaha-usaha kemajuan
minoritas Islam di negara-negara bukan anggota.
2.
Kamar
Dagang, Industri dan Komoditi Islam (Islamic
Chamber of Commerce, Industry and Commodity Exchange – ICCICE)
Kegiatan KADIN
Islam antara lain mengkoordinasikan Islamic
Fair secara teratur dan juga meneliti proyek-proyek industri patungan antar
negara-negara anggota bekerjasama dengan IDB ataupun pusat-pusat lainnya.
3.
Islamic International News Agency
(IINA), Jeddah.
4.
Islamic State Broadcasting
Organization (ISBO),
Jeddah
5.
Islamic Shipowners Association, Jeddah.
6.
Islamic Education, Scientific and
Cultural Organization, Casablanca.
BAB III
KERJASAMA
MULTILATERAL OKI
A. PERANAN OKI
Melihat
latar belakang terbentuknya OKI, terdapat kesan bahwa organisasi ini bersifat
dan bersikap lebih melayani kepentingan Arab dan Timur Tengah.
Kesan
tersebut tidak dapat dipungkiri sepenuhnya, karena :
Pertama, salah
satu persoalan dan kemelut dunia yang menjadi perhatian masyarakat
internasional terjadi di kawasan Arab dan Timur Tengah.
Kedua, dalam
OKI persoalan Timur Tengah dan Palestina terlihat lebih menonjol karena terkait
didalamnya pembicaraan dan desakan yang bernafaskan kepentingan agama dan umat
Islam seluruh dunia. Perlu diingat bahwa hampir separuh dari negara anggota OKI
adalah negara-negara Arab.
Meskipun
demikian, masalah-masalah internasional lainnya semakin mendapat perhatian yang
proporsional. Dalam masalah politik, OKI memberi perhatian dalam konflik India
– Pakistan, masalah Afrika Selatan, Philipina Selatan, Afghanistan, dll.
Dalam
bidang ekonomi telah dikumpulkan "Dana Konsolidasi Program Pembangunan
Dunia Islam". Hal ini untuk menunjang progaram-program pembangunan negara
anggota OKI.
Pengumpulan dana tersebut telah
melahirkan "Rencana Aksi untuk memperkuat kerjasama ekonomi diantara
negara-negara anggota OKI".
Selain
itu, dalam pengembangan sosial – budaya, OKI telah membentuk banyak Badan-Badan
Subsider seperti misalnya yang menangani masalah pendidikan, ilmu pengetahuan
dan teknologi, hukum, kebudayaan, yang tugasnya hampir menyerupai badan-badan
khusus PBB. Diantara badan-badan
subsider ini antara lain adalah : Komisi Internasional Peninggalan Kebudayaan
Islam yang menangani masalah-masalah yang menyangkut pemeliharaan hasil-hasil
budaya Islam yang ada di negara-negara Islam; Akademi Fikih Islam yang
bertujuan mempelajari masalah-masalah yang menyangkut kehidupan "ijtihad" yang berasal dari tradisi Islam; Komisi Hukum
Islam Internasional guna menyumbangkan kemajuan prinsip-prinsip Hukum Islam
beserta kodifikasinya; dll.
B. KEANGGOTAAN INDONESIA DIDALAM OKI
1. Peranan
Indonesia
Sesuai dengan Artikel VIII Piagam OKI
yang menyangkut keanggotaan dijelaskan bahwa organisasi terdiri dari
negara-negara Islam yang turut serta dalam KTT yang diadakan di Rabat dan
KTM-KTM yang diselenggarakan di Jeddah, Karachi serta yang menandatangani
Piagam.
Kriteria yang dirancang oleh Panitia
Persiapan KTT I adalah bahwa
"Negara Islam" adalah negara yang konstitusional Islam atau mayoritas
penduduknya Islam. Semua negara muslim
dapat bergabung dalam OKI.
Keanggotaan
Indonesia di dalam OKI adalah unik. Pada tahun-tahun pertama, kedudukan
Indonesia dalam OKI menjadi sorotan baik
di kalangan OKI sendiri maupun di dalam negeri. Indonesia menjelaskan kepada
OKI bahwa Indonesia bukanlah negara Islam secara konstitusional dan tidak dapat
turut sebagai penandatangan Piagam. Tetapi Indonesia telah turut sejak awal dan
juga salah satu negara pertama dan yang turut berkecimpung dalam kegiatan OKI.
Kedudukan Indonesia disebut sebagai "partisipan aktif". Status, hak
dan kewajiban Indonesia sama seperti negara-negara anggota lainnya.
Sebagai
negara yang berfalsafah Pancasila dan sebagai negara yang sebagian besar
penduduknya beragama Islam, maka Indonesia patut menyambut positif setiap usaha
untuk meningkatkan derajat, status sosial dan kesejahteraan serta kemakmuran
umat Islam seperti yang menjadi tujuan
Konferensi, terutama dalam hal-hal yang bermanfaat bagi usaha-usaha pembangunan
dalam segala bidang yang merupakan program utama Pemerintah Indonesia.
Selain
untuk memperoleh manfaat langsung bagi kepentingan nasional Indonesia,
keikutsertaan Indonesia diharapkan dapat menggalang dukungan bagi kepentingan
Indonesia di forum-forum internasional lainnya, baik yang menyangkut bidang politik maupun bidang ekonomi dan
sosial budaya.
Tujuan-tujuan
dan prinsip-prinsip yang tertera dalam Piagam OKI menunjukkan semangat yang
sejalan dengan prinsip Bandung dan Non
Blok, khususnya dalam rangka pengembangan solidaritas dan tekad menghapuskan
segala bentuk kolonialisme serta sikap tidak campur tangan di dalam urusan
dalam negeri masing-masing negara anggota.
Peranan Indonesia selama ini dinilai
oleh negara-negara anggota lainnya sangat positif dan konstruktif. Hal ini
tidak berlebihan jika dilihat bahwa banyak pertentangan kepentingan antara
kelompok-kelompok "progresif revolusioner" dengan kelompok "konservatif/moderat" dapat
dijembatani oleh Indonesia. Hal ini dimungkinkan antara lain oleh sikap tidak
memihak RI terhadap sengketa regional Arab.
Sebagai peserta, Indonesia telah
berperan secara aktif dalam OKI, baik
dalam kegiatannya maupun dengan sumbangan yang diberikan kepada organisasi ini
dalam rangka meningkatkan kesetiakawanan diantara anggota OKI, disamping untuk
membina kerjasama di bidang ekonomi, sosial budaya dan bidang-bidang lainnya
yang semuanya dilakukan dalam rangka menunjang pembangunan nasional Indonesia
di segala bidang.
2. Alasan
masuknya Indonesia di dalam OKI
Pada KTT III tahun 1972 di
Jeddah, Saudi Arabia, Indonesia secara resmi menjadi anggota OKI dan turut
menandatangani piagam OKI. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa Indonesia
termasuk salah satu negara anggota OKI pemula. Bahkan didalam
pertemuan-pertemuan resmi, Indonesia dianggap telah menjadi anggota OKI sejak
tahun 1969.
Bagi Indonesia keterlibatannya didalam
OKI merupakan kesempatan yang baik dalam rangka pengembangan ekonomi/ perdagangan
diantara sesama negara-negara OKI terutama dalam kaitannya dengan kepentingan
pembangunan yang sedang berlangsung di Indonesia, khususnya dalam peningkatan
ekspor non migas.
Beberapa alasan masuknya Indonesia di
dalam OKI, antara lain :
a.
Secara
obyektif, Indonesia ingin mendapatkan hasil yang positif bagi kepentingan
nasional Indonesia.
b.
Indonesia
merupakan negara yang sebagian besar penduduknya beragama Islam meskipun secara
konstitusional tidak merupakan negara Islam.
c.
Dari
segi jumlah penduduk yang beragama Islam, maka jumlahnya merupakan jumlah
penduduk beragama Islam terbesar di dunia.
d.
Indonesia
menganut politik luar negeri yang bebas dan aktif sehingga dapat diterapkan dalam
organisasi-organisasi internasional termasuk OKI sejauh tidak menyimpang dari
kepentingan nasional Indonesia. Terdapat kesamaan pandangan antara OKI dan
Indonesia, yaitu sama-sama memperjuangkan perdamaian dunia berdasarkan
kemanusiaan yang adil dan beradab, disamping kepentingan dalam bidang
perekonomian dan perdagangan.
KEPENTINGAN
NASIONAL NOMOR SATU
Presiden SBY perlu memanfaatkan momentum yang sangat strategis dalam KTT OKI itu untuk menawarkan ideide yang konkret dalam rangka membangun dunia Islam yang masih serbaterbelakang di bidang ekonomi, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta peradaban modern itu. Dan yang lebih penting lagi, menawarkan kerja sama yang konkret di antara negara-negara muslim di dunia dalam bidang ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat. Selama ini, dunia Islam— sebagai akibat kolonialisme dan imperialisme berabad-abad—masih berkutat dalam gejolak politik yang tidak berkesudahan yang mengakibatkan terabaikannya pembangunan ekonomi, kesejahteraan, dan ilmu pengetahuan. Presiden Republik Indonesia perlu dan harus mampu meyakinkan dunia Islam dalam KTT OKI ini untuk menggalang kerja sama yang nyata di bidangbidang tersebut. Apalagi dalam KTT OKI kali ini akan disepakati piagam atau charter OKI yang selama ini belum ada. Dengan charter ini diharapkan OKI semakin solid dan kuat. Lebih daripada itu, akan memiliki landasan legal dalam beraktivitas. Presiden SBY diharapkan mampu membawa kepentingan nasional dalam konferensi ini.Bahkan,sekaligus memimpin OKI di masa-masa mendatang. Sudah waktunya negara muslim terbesar di dunia ini tampil ke depan untuk memimpin OKI. Indonesia sangat layak dan sangat berhak memimpin OKI sekarang ini. |
3. Kepentingan Indonesia didalam OKI
a.
Menyangkut
masalah politis dimana Indonesia sebagai salah satu negara berkembang berpijak
pada politik luar negeri yang bebas dan aktif.
b.
Sebagai
negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam, ikut menggalang solidaritas
Islamiyah.
c. Menarik
manfaat bagi kepentingan pembangunan
Indonesia, khususnya dalam kerjasama ekonomi dan perdagangan di antara
negara-negara anggota OKI.
4. Perdagangan
Indonesia dengan Negara Anggota OKI.
Perdagangan Indonesia
dengan Negara-negara anggota OKI masih relative kecil. Pada tahun 2002 total
nilai ekspor non migas sebesar US$ 45,046.07 juta hanya US$ 5,323.38 juta atau
11,82% yang merupakan ekspor ke Negara OKI. Sedangkan pada tahun yang sama
impor Indonesia dari Negara OKI sebesar US$1,355.12 juta yang berarti surplus
sebesar US$ 3,968.26 juta.
Sampai dengan bulan
Oktober 2003 total nilai ekspor non migas Indonesia sebesar US$ 39,442.53 juta, dan untuk ekspor non migas ke Negara OKI hanya
sebesar US$ 4,697.22 juta.
Dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu maka terjadi
peningkatan sebesar 4,26%.
*) Tahun 2003 s.d bulan Agustus
Impor Indonesia dari
Negara OKI selama periode Januari – Oktober
2003 sebesar US$ 1,185.03 juta atau meningkat 8,8% dibandingkan periode
yang sama tahun 2002.
Dibandingkan dengan total
ekspor non migas Indonesia tahun 2003 (s/d bulan Oktober) sebesar US$ 39,442.53
juta, maka ekspor ke Negara-negara OKI relative kecil. Kecilnya volume perdagangan diantara Negara
OKI antara lain disebabkan Negara-negara tersebut kurang memperoleh informasi
mengenai potensi sesama Negara anggota OKI. Selain itu, tidak semua anggota OKI
mempunyai kemampuan daya beli tunai, jadi ketika mereka terlibat dalam
transaksi perdagangan, mereka tidak mempunyai posisi tawar yang baik dan tidak
punya kesempatan memberi jangka waktu tenggang pembayaran. Di lain pihak, pihak
ketiga akan dengan mudah memperoleh modal dan membeli secara tunai dari Negara
OKI sebagai produsen kemudian menjual kembali kepada Negara OKI lain dengan
harga yang tinggi. Oleh karenanya, perlu peningkatan hubungan bilateral antara
Indonesia dengan Negara-negara OKI sebagai optimalisasi pelaksanaan Joint
Economic Commission serta peningkatan kerjasama multilateral dengan
meningkatkan keikutsertaan pemerintah pada lembaga-lembaga lainnya.
Dalam rangka mempromosikan
potensi yang dimiliki, Indonesia melalui Badan Pengembangan Ekspor Nasional,
Depperindag telah menyelenggarakan berbagai pameran di luar negeri antara lain
di Sharjah pada bulan September 2003 dan di Libya pada bulan November 2003.
*) Tahun
2003 s/d bulan Agustus
Pertemuan
Pertama Komisi Ham Organisasi Kerja Sama Islam ( OKI ) Jakarta, INDONESIA 20 –
24 Februari 2012
1.
Pemerintah Indonesia telah mendapatkan kepercayaan dari negara-negara
Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) untuk menjadi tuan rumah Pertemuan Pertama
Komisi Permanen dan Independen HAM OKI (OIC – Independent Permanent Human
Rights Commission/IPHRC). Pertemuan Pertama IPHRC OKI akan diselenggarakan di
Hotel Aryaduta Jakarta pada tanggal 20 – 24 Februari 2012.
2.
Kepercayaan tersebut merupakan suatu bentuk pengakuan terhadap peran aktif
Indonesia dalam mendorong pentingnya kerja sama OKI untuk meningkatkan pemajuan
dan perlindungan HAM di negara-negara anggotanya, termasuk melalui pembentukan
IPHRC OKI.
3.
Pertemuan Pertama IPHRC OKI di Jakarta ini juga merupakan wujud komitmen
Indonesia untuk mempercepat berfungsinya IPHRC OKI dan menunjukkan kepemimpinan
Indonesia di bidang hak asasi manusia di dunia Islam.
4.
Pertemuan Pertama IPHRC OKI akan dihadiri oleh 18 anggota (Komisioner) Komisi
HAM OKI dan dihadiri pula oleh Sekretaris Jenderal OKI, Y.M. Ekmeleddin
Ihsanoglu, serta wakil-wakil dari negara-negara anggota OKI.
5. Sebagai
pertemuan yang pertama, IPHRC OKI akan menyelenggarakan pemilihan Ketua dan
Biro IPHRC OKI, serta memfokuskan pembahasan pada rules of procedures dan isu
prioritas IPHRC OKI, selain juga membahas isu-isu hak-hak sipil dan politik dan
hak-hak ekonomi, sosial dan budaya di negara-negara OKI serta situasi di
Palestina dan wilayah pendudukan lainnya.
6. Anggota
IPHRC merupakan individu independen dan ahli di bidang hak asasi manusia,
demokrasi dan Islam. Para Komisioner dipilih berdasarkan keahlian yang dimiliki
dan mempertimbangkan keseimbangan wakil dari 3 kawasan (Asia, Afrika dan Arab)
dan dipilih untuk masa kerja 3 tahun. Wakil Indonesia yaitu Ibu Dr. Siti
Ruhaini Dzuhayatin (staf pengajar pada UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta) telah
terpilih sebagai salah satu anggota untuk periode 2011-2014.
7.
Pembentukan IPHRC OKI merupakan suatu pencapaian penting dalam upaya pemajuan
dan perlindungan HAM di dunia Islam. Pada tataran eksternal, hal ini
menunjukkan komitmen negara-negara Islam bagi pemajuan nilai-nilai demokrasi
dan hak-hak asasi manusia. Pada tataran internal, IPHRC OKI akan membantu upaya
OKI sendiri untuk terus meningkatkan kepedulian akan pemajuan dan perlindungan
HAM di antara negara-negara anggotanya.
8. Statuta
Pembentukan IPHRC OKI disahkan pada Konferensi Tingkat Menteri ke-38 di Astana,
Kazakhstan, bulan Juni 2011. Konferensi di Astana juga telah menyepakati
pemilihan 18 anggota IPHRC.
9.
Pembentukan IPHRC OKI merupakan tindak lanjut dari Ten-Years Programme of
Actions / Program Aksi 10 tahun OKI yang disahkan pada Konferensi Tingkat
Tinggi (KTT) Luar Biasa OKI di Makkah tahun 2005 dan Piagam OKI baru yang
disahkan di KTT OKI ke-11 di Dakar pada tanggal 14 Maret 2008.
10. Program
Aksi 10 tahun OKI merupakan cetak biru yang diluncurkan untuk menjawab berbagai
tantangan baru yang dihadapi oleh dunia Islam melalui reformasi dan
revitalisasi kelembagaan serta reorientasi misi organisasi. Program Aksi ini
merupakan awal perubahan OKI yang tidak hanya memfokuskan pada masalah politik
tetapi juga ekonomi dan perdagangan. Program Aksi mencakup isu-isu politik dan
intelektual, isu-isu pembangunan, sosial, ekonomi dan ilmu pengetahuan yang
diharapkan dapat menjawab kesenjangan kesejahteraan umat. Di bidang politik dan
intelektual, dalam 10 tahun OKI diharapkan mampu menangani berbagai isu seperti
upaya membangun nilai-nilai moderasi dan toleransi; membasmi ekstrimisme,
kekerasan dan terorisme; menentang Islamophobia; dan meningkatkan solidaritas
dan kerja sama antarnegara anggota.
11. Piagam
OKI baru menggarisbawahi beberapa hal penting, antara lain pentingnya mendorong
dan menghidupkan nilai-nilai luhur dalam Islam yang berhubungan dengan
perdamaian, kasih sayang, toleransi, persamaan, keadilan, dan kehormatan
manusia, serta mendorong pembentukan Badan HAM OKI.
BAB IV
KTT OKI X
DAN SIDANG KE-19 COMCEC
A. KTT OKI X, MALAYSIA
KTT X OKI telah berlangsung
pada tanggal 16-17 Oktober 2003 di Kuala Lumpur, Malaysia. KTT tersebut
merupakan yang pertama kalinya dilangsungkan di Negara Asia Tenggara. Sebelum
ini, pertemuan di Asia pernah diselenggarakan di Lahore, Pakistan pada
tahun1974.
Hal-hal penting yang dibahas dalam KTT
tersebut antara lain masalah serangan AS
ke Irak, pendudukan Israel atas wilayah Palestina serta serangan Israel
terhadap Suriah.
Dalam masalah serangan AS ke Irak,
meskipun menolak pengiriman pasukan dibawah payung OKI, Negara-negara anggota
OKI menuntut “pengusiran semua pasukan asing dari Irak”. Tuntutan tersebut
dikemukakan oleh Sekretaris JEnderal OKI Abdelouahed Belkeziz.
Resolusi yang terkait dengan isu
Palestina mendapat dukungan luas dari segenap anggota OKI. Para Pemimpin OKI,
termasuk Presiden RI, memberi dukungan bagi penyelesaian Palestina secara damai
dibawah koordinasi badan internasional yang didukung secara internasional.
Secara umum KTT X OKI berlangsung
sukses dan menghasilkan suatu kesepakatan yang tertuang dalam “Deklarasi
Putrajaya”. Deklarasi tersebut berisi tujuh butir kesepakatan yang akan
memberikan kontribusi nilai lebih terhadap pembangunan masyarakat muslim.
Ketujuh butir “Kesepakatan Putrajaya”
tersebut adalah :
1.
Ilmu pengetahuan dan moralitas;
2.
Persatuan dan kejayaan;
3.
Revitalisasi OKI;
4.
Pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
5.
Pengembangan teknologi informasi dan telekomunikasi
untuk pengembangan umat;
6.
Meningkatkan kerjasama ekonomi;
7.
Meningkatkan perdagangan antara sesama Negara
anggota.
“Deklarasi Putrajaya” juga dilengkapi
dengan plan of action yang akan menjadi acuan bagi pelaksanaan deklarasi
tersebut. Di bidang pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi misalnya,
Negara anggota OKI akan melakukan konferensi rutin para ilmuan muslim dan
menunjang aktivitas mereka dengan membentuk yayasan khusus OKI.
Sementara itu, di bidang perbankan, OKI
sedang mempertimbangkan usulan system perdagangan yang didasarkan pada satu
mata uang emas (the Gold-based Trade Payment Arrangements – GTPA).
B. SIDANG KE-19 KOMITE TETAP KERJASAMA EKONOMI DAN PERDAGANGAN
ORGANISASI KONFERENSI ISLAM (COMCEC)
Komisi Tetap Kerjasama Ekonomi dan
Perdagangan OKI (The Standing Committee for Economic and Trade Cooperation /
COMCEC OIC) merupakan salah satu komisi
khusus dalam struktur OKI yang menangani masalah ekonomi dan
perdagangan. Komisi ini berfungsi
menindaklanjuti pelaksanaan resolusi yang disepakati pada Konferensi Islam
dalam bidang ekonomi dan perdagangan; meneliti semua kemungkinan sarana untuk
memperkuat kerjasama di bidang tersebut serta menetapkan program dan usulan di
masa depan guna meningkatkan kemampuan Negara-negara anggota di bidang ekonomi
dan perdagangan.
Terbentuknya Komisi tersebut bermula
pada tahun 1977 negara OKI sepakat menandatangani “General Agreement for
Economic, Technical and Commercial Cooperation among Member States”.
Pada Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) III
tahun 1981 telah disetujui peluncuran “Rencana Aksi untuk memperkuat kerjasama
ekonomi dan perdagangan diantara Negara-negra anggota OKI”. Dan akhirnya pada “The
Third Islamic Summit” yang
diselenggarakan pada Januari 1981 di Mekkah, telah diadopsi Resolusi No.
13/3-P(IS) mengenai didirikannya Komisi tersebut.
Tujuan pendirian COMCEC sesuai dengan
Resolusi No. 13/03-P(IS) adalah :
1.
Untuk mengkoordinasikan dan menindaklanjuti
pelaksanaan resolusi yang dihasilkan oleh konferensi-konferensi OKI yang
berkaitan dengan masalah ekonomi dan perdagangan, khususnya ketentuan-ketentuan
dan rekomendasi-rekomendasi yang berhubungan dengan rencana aksi.
2.
Untuk mengkaji seluruh cara-cara yang mungkin untuk
memperkuat kerjasama di bidang ekonomi dan perdagangan antar Negara-negara OKI.
3.
Mempersiapkan program-program dan menyampaikan
usulan-usulan yang dibuat untuk meningkatkan kemampuan Negara-negara anggota
OKI di bidang ekonomi dan perdagangan.
Sidang COMCEC yang terakhir adalah
Sidang ke-19 yang telah diselenggarakan
pada tanggal 20-23 Oktober 2003 di Istanbul, Turki.
Hasil dari sidang tersebut adalah
disahkannya dua resolusi, yaitu Resolusi mengenai Kesepakatan Sidang ke-19
COMCEC dan Resolusi mengenai Bantuan Ekonomi kepada Negara-negara anggota OKI
termasuk Irak.
Kesepakatan Sidang ke-19 COMCEC,
antara lain :
1.
Mendesak Negara-negara anggota OKI supaya segera
menandatangani dan meratifikasi Trade Preferential System of the
Organisation of the Islamic Conferences (TPS-OIC) agar dapat berpartisipasi
dalam Putaran Pertama Perundingan Perdagangan dalam kerangka pelaksanaan
TPS-OIC.
2.
Membentuk Komite Negosiasi Perdagangan dan
menyelenggarakan Putaran Pertama Negosiasi Perdagangan OKI di Antalya Turki,
bulan April 2004.
3.
Menyambut kesediaan IDB untuk menyelenggarakan
pertemuan di Jenewa guna mengevaluasi hasil Pertemuan Tingkat Menteri ke-5 WTO
serta mempelajari upaya yang dapat dilakukan untuk merumuskan visi bersama
Negara anggota OKI dalam General council WTO tanggal 15 Desember 2003.
4.
Menyambut tawaran kesediaan Negara anggota untuk
menyelenggarakan pertemuan Kelompok Ahli OKI.
5.
Meminta Negara anggota untuk mendorong badan
nasionalnya yang terkait dengan skema pembayaran ekspor (EFS) agar terus
berperan aktif dengan mengadakan koordinasi dengan IDB guna meningkatkan
fasilitasi pembiayaan perdagangan.
6.
Meminta badan-badan subsider OKI yang terkait dengan
ekonomi dan perdagangan agar memberikan bantuan kepada Negara anggota melalui
koordinasi dengan Kantor Koordinasi COMCEC.
7.
Meminta Pemerintah Malaysia dan IDB untuk melaporkan
hasil pengoperasioan proyek electronic banking OIC-Network.
8.
Mengadakan lokakarya mengenai Fasilitasi Perdagangan
dan Transportasi Negara-negara OKI di Pakistan 2004.
9.
Menghimbau Negara-negara anggota agar berpartisipasi
dalam lokakarya, seminar, pameran maupun setiap forum yang diadakan oleh
anggota.
10.
Menyepakati Sidang ke-20 COMCEC diselenggarakan
tanggal 23-26 Nopember 2004 dan Sidang Komite Tindak Lanjut COMCEC tanggal
11-13 Mei 2004 di Istanbul.
Sidang yang dihadiri oleh wakil
dari 43 negara dan wakil dari badan subsider dan afiliasi OKI ini berlangsung
dengan sukses. Secara khusus sidang mendesak agar Negara anggota yang belum
meratifikasi TPS-OIC agar segera meratifikasi.
Desakan
tersebut sejalan dengan akan diselenggarakannya Putaran Pertama Negosiasi
Perdagangan OKI di Antalya, Turki pada bulan April 2004. Negara-negara yang
sudah meratifikasi dapat mengikuti perundingan tersebut sedangkan yang belum
hanya boleh menjadi peninjau (observer).
Saat ini telah ada Agreement on
Trade Preferential System of the Organization of the Islamic Conferences. Dari
57 negara anggota OKI tercatat 23 negara telah menandatangani Perjanjian
TPS-OIC dan 12 diantaranya sudah meratifikasi. Indonesia merupakan Negara
pertama yang sudah menandatangani Statuta TPS-OIC yaitu pada tanggal 4 February
1992 namun sampai saat ini belum melakukan ratifikasi.
BAB V
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Kerjasama antara Negara-negara OKI yang
selama ini telah terjalin perlu lebih dipererat. Hal ini perlu ditegaskan
mengingat persepsi sebagian kalangan barat yang mengidentikkan citra islam
dengan kekerasan dan terorisme. Persepsi tersebut harus dihilangkan. Oleh sebab
itu berbagai kalangan berharap agar diantara sesama Negara anggota OKI terdapat
solidaritas yang tinggi dalam menyikapi berbagai permasalahan yang terjadi dan
menimpa Negara-negara OKI khususnya dunia Islam.
Dalam bidang ekonomi dan perdagangan
telah ditandatangani Agreement on Trade Preferential System of the
Organization of the Islamic Conferences (TPS-OIC). Meskipin termasuk Negara
yang pertama kali menandatangani Agreement tersebut, tetapi sampai saat ini
Indonesia belum meratifikasi TPS-OIC dimaksud. Pada Putaran Pertama Perundingan
TPS-OIC yang diselenggarakan pada bulan April 2004 di Turki, Indonesia hanya
sebagai peninjau dan diharapkan segera dapat meratifikasi agreement TPS-OIC.
Untuk itu Indonesia perlu secara serius mempertimbangkan kemungkinan ratifikasi
perjanjian tersebut dalam waktu dekat.
Perdagangan Indonesia dengan
Negara-negara OKI sampai dengan tahun 2003 masih relative kecil padahal OKI
merupakan salah satu pasar potensial untuk produk-produk Indonesia. Berbagai
usaha perlu dilaksanakan dalam rangka mempromosikan produk Indonesia di
Negara-negara OKI diantaranya dengan mengadakan pameran sebagai tindak lanjut
pameran di Sharjah dan Libya. Disamping itu upaya-upaya peningkatan perdagangan
perlu dilaksanakan secara optimal
melalui fora multilateral.
B. SARAN
Agar
OKI dapat menjadi pemimpin atau pemesatu agama-agama islam didunia dan tidak
akan terjadi perpecahan diantara negara-negara islam maupun non-islam didunia
sepertia awal pembentukan Organisasi Kerjasama Islam (OKI) yaitu peristiwa
pembakaran Mesjid Al Aqsha yang terletak di kota Al Quds (Jerusalem) pada
tanggal 21 Agustus 1969 telah menimbulkan reaksi keras dunia, terutama dari
kalangan umat Islam.
DAFTAR PUSTAKA
Ø ditjenkpi.kemendag.go.id/.../OKI_-_buku2006010...

Tidak ada komentar:
Posting Komentar