BAB
THAHARAH
Kesucian merupakan syarat sahnya shalat, Alloh Ta'ala berfirman: "Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur". ( Al Maidah : 6 ).
Shalat dalam keadaan berhadats adalah perbuatan dosa besar. Imam Syafi'i Rahimahullah, mengatakan tentang hukum orang yang shalat tanpa wudhu dikarenakan ada udzur ( tidak ada air maupun debu ) :
1. Wajib mengerjakan shalat dan harus mengulangi jika telah memungkinkan untuk bersuci
2. Dilarang shalat, tapi harus mengqadhanya
3. Disunnahkan mengerjakan shalat dan harus mengqadhanya
4. Ia harus mengerjakan shalat pada saat itu dan tetap harus mengqadhanya..
Suci lahir adalah suci dari segala macam kotoran atau suci dari hadats, sedangkan suci bathin adalah membersihkan jiwa dari dosa dan semua perbuatan maksiat.
A. AIR
Bersuci dapat dilakukan dengan dua cara yaitu dengan air mutlak dan tanah yang suci.
1. Air Mutlak, Adalah air yang suci dan mensucikan, misal :
- Air laut, Rosul bersabda : هو الطهور ماءه الحل ميتته .( رواه الخمسة)
- Air hujan ( QS. Al Anfal : 11 )
- Air zamzam
- Air yang berubah karena lama tidak mengali
2. Debu Yang Suci, Yaitu debu yang berada dipermukaan tanah, pasir, dinding atau batu. Bersabda Rosulullah : " Dijadikan bumi ini bagiku sebagai masjid, yang berarti suci " ( Ahmad ).
3. Air Yang Tercampur oleh Sesuatu Yang Suci , Misal : sabun, tepung dll. Maka hukumnya tetap suci.
4. Air Dalam Jumlah Yang Banyak Apabila Berubah Warnanya Karena Tidak Mengalir, Airnya adalah tetap suci.
5. Air Musta'mal, Adalah air yang sudah terpakai atau terjatuh dari anggota badan yang berwudhu, hukum air seperti ini tetap suci.
6. Air Yang Terkena Najis a. Jika najis yang mengenai air merubah rasa, warna atau baunya maka tidak boleh digunakan untuk bersucib. Jika najis tidak merubah rasa, warna dan baunya, maka air tersebut tetap suci dan mensucikan
7. Air Yang Jumlahnya Mencapai Dua Kullahاذا كان الماء قلتين لم يحمل الخبث . ( رواه الخمسة )" Apabila jumlah air itu mencapai jumlah dua kullah ( 1 kullah : 160,5 liter ), maka air itu tidak mengandung kotoran".
8. Air Yang Tidak Diketahui Kedudukannya Airnya tetap suci.
B. NAJIS
Adalah bentuk kotoran yang setiap muslim diwajibkan untuk membersihkan diri darinya atau mencuci bagian yang terkena olehnya.
Rosulullah bersabda :
الطهور شطر الإيمان ( رواه مسلم )
" kesucian itu sebagian dari iman ." ( HR. Muslim ).
- Anjing
- Anjing adalah hewan yang dihukumi najis. Cara mensucikannya dengan dicuci tujuh kali, yang salah satunya dengan tanah.
- Babi merupakan hewan yang tubuhnya secara keseluruhan adalah najis. Allah berfirman :" diharamkan bagi kalian bangkai, darah dan daging babi. " ( Al Maidah : 3 ).
- 3. Kotoran dan Kencing Hewan Yang Haram Dimakan Dagingnya
- Hewan Jalalah ( liar )
Khamer ( Al Maidah : 90 )
6. Wadi adalah cairan kental yang keluar setelah selesai kencing
7. Madzi
Adalah cairan bening sedikit kental yang keluar dari saluran kencing ketika
bercumbu atau ketika nafsu syahwat mulai terangsang.
8. Kencing dan Muntah Manusia
تنزهوا من البول, فإن عامة عذاب القبر من البول.
" Bersucilah dari kencing, karena pada umumnya adzab kubur itu didapat dari sebab air
kencing. "
9. Darah
Darah najis namun bila sedikit dimaafkan.
10. Mani
Ada yang menyatakan najis dan ada yang menyatakan suci.
11. Bangkai ( Al Maidah : 3 ).
12. Sisa Air Minum
a. Anjing dan babi adalah najis
b. Bighal, keledai dan binatang buas adalah suci
c. Kucing adalah najis
d. Manusia adalah suci.
C. BUANG AIR KECIL DAN BESAR
1. Etika Ketika Memasuki WC
Hendaknya wanita muslimah menghindarkan diri dari pandangan dan pendengaran orang lain
( yang mengandung syahwat ).
2. Do'a Masuk dan keluar dari WC
Masuk WC kaki kiri dulu dan berdo'a :
االهم إني أعوذبك من الخبث و الخبائث
" Ya Allah, aku berlindung kepada Engkau dari godaan syetan laki-laki dan perempuan ".
Keluar WC kaki kanan dulu dan berdo'a :
وغفرانك .
" Aku memohon perlindunganMu ".
3. Menanggalkan Segala Sesuatu Yang Terdapat Padanya Nama Allah
4. Larangan Berbicara Ketika Buang Air
5. Orang Bangun Tidur Atau Kentut Tidak Berkewajiban Untuk Membersihkan Dubur dan
Kemaluannya
6. Tidak Menghadap atau Membelakangi Kiblat
7. Cara Bersuci dari Buang Air Besar
Bersuci dengan air adalah hal yang diwajibkan. Imam Syafi'i rahimahullah mengatakan dengan tiga
kali usapan.
8. Benda Yang Tidak Boleh Digunakan Untuk Bersuci
Adalah benda najis dan jenis makanan.
D. BEJANA
1. Yang Terbuat Dari Emas dan Perak
Tidak boleh digunakan untuk bersuci
2. Tempat Minum dan Makan Yang Ditambal Dengan Perak
Boleh menggunaknnya dengan syarat tambalannya tidak lebih dari setengah unsur barang yang ada.
3. Bejana dan Pakaian Ahli Kitab Yang Tidak Diketahui Kenajisannya
Pertama : jika mereka mengharamkan bangkai, maka bejana mereka tetap suci.
Kedua : jika mereka menghalalkan bangkai, maka bejana mereka menjadi najis jika sudah
digunakan.
4. Bulu Bangkai
Bulu atau rambut adalah suci karena tidak bernyawa.
5. Kulit Bangkai
Kulit bangkai yang belum disamak maupun sesudah disamak tetap najis. Adapun menurut penulis,
semua jenis kulit hewan adalah suci kecuali kulit anjing dan babi.
6. Membersihkan Badan dan Pakaian
Jika terkena najis maka harus dicuci dengan air
7. Membersihkan Cermin dan Semisalnya
umsyaif@yahoo.comJika terkena najis maka harus dibersihkan dari najisnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar